Tulisan ini saya buat sebagai apresiasi saya terhadap pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupatan Pandeglang, Provinsi Banten. Apa yang saya tuliskan dalam artikel ini adalah berdasarkan pengalaman pribadi saya.
Berawal dari e-KTP saya yang rusak, bagian depan e-KTP terkikis dan terhapus. Nomor e-KTP pun menjadi tidak terbaca. Ini sangat mengganggu terutama saat dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Untuk mengurus penggantian e-KTP adalah hal yang cukup sulit bagi saya. Karena saya tinggal dan bekerja di Jakarta, maka mau tidak mau harus mengambil cuti untuk datang ke Pandeglang dan mengurus penggantian e-KTP tersebut.
Belum lagi saat ini adalah masa pandemi dan penerapan PPKM, sehingga perjalanan ke luar kota jelas sebisa mungkin harus dihindari.
Adik saya lalu menemukan informasi tentang cara penggantian e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Pandeglang yang bisa dilakukan secara daring. Sangat mudah, cukup menggunakan aplikasi WhatsApp dengan nomor 081389091183. Pelayanan dilakukan hari Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WIB.
Pada hari Senin, 19 Juli 2021 pukul 08.02 saya mengirim pesan “Assalamualaikum, selamat pagi” ke nomor tersebut, enam menit kemudian saya mendapatkan pesan balasan berupa Tata Cara Pendaftaran Online dan diminta menginformasikan nama lengkap + NIK. Setelah membalas pesan tersebut, 20 menit kemudian saya dikirimi gambar berupa lembar reservasi dan nomor WhatsApp lain dengan pesan tertulis “Silahkan lanjutkan untuk menghubungi Petugas Pelayanan KTP-el. Kirim foto reservasi yang telah anda terima sebelum memulai percakapan”.
Pukul 09.39 saya mengirim pesan kepada nomor Petugas Pelayanan e-KTP sesuai petunjuk. Satu menit kemudian saya mendapat balasan pesan berupa templete data-data yang harus saya kirim untuk e-KTP perbaikan/perubahan, yaitu kartu keluarga, e-KTP yang lama, dan foto setengah badan sambil memegang dokumen yang tertera untuk langkah verifikasi. Semuanya difoto dan kirim ke nomor tersebut.
Setelah semua data saya kirimkan, 5 menit kemudian saya mendapatkan pesan berupa data tambahan yang dibutuhkan untuk pengiriman e-KTP yang baru. Yaitu nama, NIK, nomor telepon, dan alamat. Serta informasi tentang biaya pengiriman sebesar Rp25.000 (jauh/dekat) yang dibayarkan secara COD.
Saya awalnya memberikan alamat tinggal saya yang di Jakarta, namun ternyata pengiriman tidak bisa dilakukan keluar dari wilayah Kabupaten Pandeglang.
20 menit kemudian saya mendapat pesan bahwa proses telah selesai. E-KTP yang baru, akan dikirim ke alamat yang saya berikan sekitar satu minggu lagi.
Hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 pukul 13.00 saya mendapat kabar dari rumah bahwa paket e-KTP saya dari Disdukcapil Pandeglang telah tiba. Alhamdulillah, e-KTP saya baru kembali.
Pelayanan E-KTP secara daring ini sangat membantu saya, dan mungkin warga Pandeglang lainnya. Memang masih banyak hal yang bisa ditingkatkan dan dikembangkan dari pelayanan ini, namun izinkan saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sangat tinggi atas pelayanannya yang telah diberikan.
Semoga Kabupaten Pandeglang semakin keren dan semakin maju. Semangat terus Kabupaten Pandeglang.
Terima kasih.